ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencermati kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dibutuhkan, maka bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan PSU di 24 daerah.
"24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan Kementerian terkait, Kementerian Dalam Negeri terutama, dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Lantaran PSU digelar di tengah kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran, hal tersebut tentunya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait efisiensi anggaran... karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan," kata Rifqi.
Pada prinsipinya, Komisi II DPR mendorong agar PSU segera dilaksanakan. Bukan sekedar menindaklanjuti putusan MK, tetapi juga agar setiap daerah segera mendapatkan kepala daerah definitif.
"Mudah-mudahan pelaksanaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya. Karena itu, Komisi II berkepentingan mengawasi dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.