Komisi II DPR Minta KPU dan Bawaslu Tak Lakukan Kesalahan saat PSU Pilkada

| 10 Mar 2025 15:27
Komisi II DPR Minta KPU dan Bawaslu Tak Lakukan Kesalahan saat PSU Pilkada
Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait PSU Pilkada 2024. (ERA.id).

ERA.id - Komisi II DPR meminta penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan PSU Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Komisi II DPR meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Komisi II DPR juga meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadikan PSU Pilkada seagai pijakan untuk evaluasi.

"Meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait supervisi terhadap daerah-daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara cermat," kata Dede.

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memastikan anggaran pelaksanaan PSU pilkada, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

"Komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Negeri memastikan anggaran pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang tersedia, baik bersumber dari daerah maupun pusat," kata Dede.

Rekomendasi