2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

| 26 Feb 2025 23:07
2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar umumkan 2 pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. (ERA.id/Sachril Agustin).

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Kemudian terhadap dua saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari jam 15.00 WIB sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).

Qohar menambahkan keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menambahkan Maya dan Edward sejatinya dipanggil pada hari ini. Namun keduanya mangkir saat dipanggil oleh penyidik tanpa ada alasan yang jelas.

"Oleh karena itu penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ketujuh tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping: 

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi