Kejagung Belum Endus Keterlibatan Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina

| 05 Mar 2025 19:40
Kejagung Belum Endus Keterlibatan Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina
Jampidsus Febrie Adriansyah. (ERA.id).

ERA.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan saudaranya Boy Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Dia menyampaikan, proses penyelidikan masih atas kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

"Belum ada, ini masih proses penyidikan masih berjalan," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dia tak menjawab tegas soal peluang Kejagung memeriksa Erick dan Boy Thohir dalam perkara kasus korupsi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa semua pihak yang diperlukan untuk pembuktikan akan diperiksa.

Adapun kewenangan untuk memeriksa atau tidaknya seseorang merupakan hak penyidik.

"Kan semua proses hukum kan sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Senin (24/2).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Pihak Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Pertamax (RON 92).

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).

Belakangan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Kekinian, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Kasus hukum itu menjadi sorotan belakangan ini.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3).

"Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," ujar Simon.

Pertamina mengakui kasus korupsi tersebut menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karenanya, Simon berjanji akan memperbaiki tata kelola Pertamina menjadi lebih baik dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri,” kata Simon.

Rekomendasi