Ini Alasan Kejagung Periksa Dua Kali Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

| 03 Jun 2025 12:30
Ini Alasan Kejagung Periksa Dua Kali Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Nicke diperiksa untuk didalami seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding (itu yang didalami penyidik)," kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (3/6/2025).

Harli menyebut pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan untuk diketahui tugas dan fungsinya ketika anak perusahaan Pertamina melakukan pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Pun terkait kontrak kerja yang dilakukan subholding Pertamina.

"Belum lagi terkait dengan pengadaan produk kilang misalnya, bagaimana peran dari holding kepada subholding, bagaimana bentuk pengawasannya, bagaimana laporannya," imbuhnya. 

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina. Sembilan tersangka itu sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Namun belakangan, Kejagung menyebut nilai Rp193,7 triliun itu hanya pada 2023 saja.

Jika dihitung kasar, total kerugian negara selama lima tahun atau dari 2018-2023 berdasarkan periode perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai Rp968,5 triliun.

Rekomendasi