ERA.id - PT Pertamina (Persero) membentuk tim crisis center untuk mengevaluasi tata kelola bisnis. Hal ini merupakan komitmen untuk memperbaiki diri buntut kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional. Kami terus berkomitmen untuk melakukan dan memperbaiki agar supaya tata kelola Pertamina jauh lebih baik,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).
Dia mengatakan, selama 67 tahun Pertamina berdiri, akan terus berkomitmen layanan energi dan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat.
"Pertamina bukan hanya aset bangsa, melainkan urat nadi yang mendukung hajat hidup masyarakat Indonesia," ucapnya.
Meski begitu, dia mengakui kasus korupsi yang melibatan pejabat Pertamina Patra Niaga telah melukai hati rakyat. Atas kejadian itu, Simon pun meminta maaf kepada masyarakat.
"Dalam perjalanannya, apabila terjadi beberapa tindakan yang tentunya menyakiti hati dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Senin (24/2).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Pihak Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Pertamax (RON 92).
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).
Belakangan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Kemudian terhadap dua saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari jam 15.00 WIB sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2).