Hasto Minta Megawati Tak Usah Jenguk ke Rutan KPK: Saya Sehat dan Semangat

| 27 Feb 2025 22:20
Hasto Minta Megawati Tak Usah Jenguk ke Rutan KPK: Saya Sehat dan Semangat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ERA.id).

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan dalam kondisi sehat dan bersemangat.

Hal ini disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya. Karena saya dalam keadaan sehat bahkan semangat," kata Hasto.

Dia mengaku, di tengah kondisinya saat ini hanya mengizinkan keluarga intinya saja yang bertemu.

"Saya juga menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini yang dapat mengunjungi saya adalah keluarga inti," kata Hasto.

Alasan lainnya dia meminta Megawati tak usah menjenguknya karena memahmi bahwa Presiden ke-5 RI itu merupakan tokoh politik yang punya berbagai kesibukan.

“Beliau ini pemimpin, pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional. Karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit,” kata Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

Rekomendasi