ERA.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengklaim, kualitas bahan bakar minyak (BBM) pihaknya sudah sesuai spesifikasi. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium.
Adapun uji laboratorium itu dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina.
"setelah melalui uji lab, hasil tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan, yang diisyaratkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM," ujar Simon dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Pertamina, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan, sampel yang digunakan untuk uji labotarium diambil dari terminal BBM Plumpang. Selain itu, sampel juga diambil dari 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Kedepannya, dia berkomitmen akan melakakukan uji laboratorium ke seluruh SPBU Pertamina.
"Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara," kata Simon.
Meski begitu, dia mengakui kasus korupsi yang melibatan pejabat Pertamina Patra Niaga dan isu BBM oplosan telah melukai hati rakyat. Atas kejadian itu, Simon pun meminta maaf kepada masyarakat.
"Dalam perjalanannya, apabila terjadi beberapa tindakan yang tentunya menyakiti hati dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Senin (24/2).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Pihak Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Pertamax (RON 92).
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).
Belakangan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Kemudian terhadap dua saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari jam 15.00 WIB sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2).