ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran Komisi VI DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran Minyakita dan minyak goreng lain di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Hal ini menindaklanjuti kasus takaran Minyakita yang tak sesuai tulisan dalam kemasan.
Dari hasil sidak tersebut, DPR mengklaim takaran Minyakita yang dijual para pedagang di Pasar Kramat Jati tidak ada yang dikurangi.
"Dari hasil pengecekam lapangan terhadap minyak yanh dijual di Pasar Kramat Jati pada hari ini, ada dua merek Minyakita dari produk pabrik yang berbeda, untuk takaran kita tidak temukan ada pengurangan," kata Dasco usai melakukan sidak.
Selain itu, harga jualnya pun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). DPR berharap harga Minyakita bisa segera stabil, khususnya jelang Hari Raya Idulfitri 2025.
"Untuk harga sesuai dengan HET yang sudah kita tanya ke pengecer tadi bahwa sudah seminggu ini harga sudah sesuai dengan HET yaitu Rp17.500," kata Dasco.
"Dengan harapan bahwa mudah-mudahan mendekati lebaran, harga HET-nya bisa stabil di Rp15.700," sambungnya.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, DPR menemukan ada minyak goreng merek lain yang dijual tak sesuai takaran yang tertera dalam kemasan.
Tak hanya itu, minyak goreng dengan merek 'Rizki' juga dijual dengan harga mahal dan tidak memiliki barcode. Sehingga tidak bisa dicek apakah minyak goreng tersebut sudah kadaluwarsa.
"Tadi (minyak goreng) merek 'Rizki', produsennya BKP, (takaran) kurang dari 800 (ml), harganya Rp16 ribu, dan kadaluwarsanya tidak ada, dan barcodenya menurut temen-temen tidak bisa dicek," kata Dasco.
Atas temuan tersebut, DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjutinya.
"Kita akan minta Kemendag dan akan teurs aktif monitor, satgas pangan aktif monitor ke seluruh Indonesia supaya harga tetap bisa stabil, dan tidak ada pengurangan volume," kata Dasco.
Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo dan Andre Rosiade, hingga Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman mengancam akan menyegel hingga mencabut izin perusahaan yang mencurangi takaran Minyakita. Dia menegaskan, kecurangan itu merupakan pelanggaran serius.
Dia mengingatkan agar semua pelaku usaha menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasar sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," kata Amran, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/3).
Adapun hal itu disampaikannya di sela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta. Sidak itu untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan.
Namun, dia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.
Atas temuan tersebut, dia meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung.