ERA.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono buka suara soal jadwal pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Draf rancangan perundang-undangan itu telah selesai dibahas dengan pemerintah.
Meski mengaku belum tahu kapan pastinya, dia mengatakan bahwa Revisi UU TNI berpeluang disahkan pekan ini dalam rapat paripurna DPR.
"Saya enggak tahu, kemungkinan bisa jadi minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di minggu ini, jadi minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia mengungkapkan, masa reses DPR diundur hingga pekan depan. Seharusnya, penutupan masa sidang digelar pada Kamis (20/3).
Oleh karena itu, masih ada waktu untuk menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU TNI.
"Enggak, masa reses diundur jadi kita terus bersidang sampai minggu depan, nanti ke sekjen pastinya," kata Dave.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Masing-masing fraksi telah membacakan padangan mininya dengan sejumlah catatan penting. Delapan fraksi menyatakan sepakat Revisi UU TNI disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebagai informasi, Komisi I DPR telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hingga akademi.
Pada 14-15 Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Rapat Panja dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (17/3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.