ERA.id - Ketukan palu yang diayunkan Ketua DPR Puan Maharani sebagai tanda sahnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang, disambut riuh tepuk tangan para anggota dewan.
Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan menegaskan, DPR bersama pemerintah sepakat mengedepan dan mempertahankan prinsip supremasi sipil dalam pasal-pasal perubahan UU TNI.
"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Puan.
Dia lantas membeberkan tiga substansi perubahan dalam UU TNI. Pertama, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang yang tercantum di Pasal 7.
Dalam pasal tersebut, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang diperluas. Semula hanya 14, kini menjadi 16.
"Meliputi membantu dalam upaya menangulangi ancaman pertahanan siber dan membatu dlm melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Kedua, terkait penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil yang tercantum pada Pasal 47. Hal ini juga diperluas, semula hanya 10 kementerian dan lembaga, kini menjadi 14.
Penempatannya berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga, dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian dan lembaga, telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Puan yang kembali disambut tepuk tangan.
Ketiga, terkait masa usia pensiun prajurit dan perwira yang tercantum dalam Pasal 53. Puan mengklaim, pasal ini adalah pasal keadilan.
"Ini adalah pasal keadilan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dneban jenjang kepangkatan," kata Puan.