ERA.id - Komisi III DPR dan pemerintah akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang mendatang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas surat presiden (surpres) yang sudah diterima DPR.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pembahasan RKUHAP akan dikerjakan dalam dua masa sidang mendatang. Rapat kerja perdana akan digelar di awal masa sidang setelelah reses DPR.
Lebih lanjut, Habiburokhman meyakinkan isi RKUHAP bertujuan menguatkan hak-hak orang yang tersangkut kasus hukum. Dia menjamin tidak akan menimbulkan perdebatan.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR akan membuka seluas-luasnya partisipasi publik, termasuk keterbukaan terhadap akses draf.
"Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," pungkasnya.