Muncul Usulan RKUHAP Atur Larangan Siaran Langsung di Ruang Sidang Tanpa Izin Pengadilan

| 24 Mar 2025 14:15
Muncul Usulan RKUHAP Atur Larangan Siaran Langsung di Ruang Sidang Tanpa Izin Pengadilan
Advokat Juniver Girsang usulkan aturan larangan liputan langsung dari ruang sidang ke draf RKUHAP. (ERA.id).

ERA.id - Komisi III DPR segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulan yang disampaikan prihal larangan liputan dengan siaran langsung dari ruang sidang.

Usulan itu disampaikan perwakilan Peradi Suara Advokat, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, bunyi ayat (3) Pasal 253 draf KUHAP harus diatur lebih rinci. Berikut isi Pasal 253 ayat (3) yang tercantum dalam draf RKUHAP yang disebarkan Komisi III DPR:

Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Junivar menilai, harus ada aturan lebih rinci soal yang dimaksud dengan setiap orang yang berada di ruang sidang. Apakah aturan itu berlaku untuk media atau termasuk advokat.

"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" katanya.

Dia mengatakan, jangan sampai pasal tersebut menjadi multitafsir. Misalnya, advokat pun dilarang memberi keterangan terkait isi persidangan.

"Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan," kata Juniver.

Pada dasarnya, dia sepakat adanya larangan publikasi. Sebab, hal tersebut untuk menghindari saksi-saksi lainnya memberi keterangan palsu.

"Kenapa? Ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," ujar Juniver.

Dari pihaknya lantas mengusulkan agar di pasal tersebut ditambahkan klausul larangan liputan langsung tanpa seizin hakim.

"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," pungkasnya.

Rekomendasi