Bupati Lucky Hakim soal Pergi ke Jepang: Saya Minta Maaf, Saya Salah

| 08 Apr 2025 19:16
Bupati Lucky Hakim soal Pergi ke Jepang: Saya Minta Maaf, Saya Salah
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui perbuatannya liburan ke Jepang adalah sebuah kesalahan. Namun dia menegaskan kegiatannya itu bukanlah bolos kerja.

"Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua, gitu. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," kata Lucky di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/4/2025).

Lucky menjelaskan dirinya bersama keluarga berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4) dan kembali ke Indonesia pada Senin (7/4). Dia menegaskan pergi dan pulang dari Jepang tidak menggunakan fasilitas negara dan memakai uang pribadi.

Mantan pemain sinetron ini pun menyebut masih bekerja sebagai Bupati Indramayu ketika Lebaran. Namun karena seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu libur dan cuti bersama kecuali ASN yang bekerja di bidang pelayanan publik, dirinya turut berlibur ke Jepang.

"Tapi di kantor itu sudah nggak ada orang kecuali aspri (asisten pribadi) saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar bahwa ya kantor tutup, tidak ada orang, ini hari cuti bersama, saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka. Ternyata itu salah, itu sebabnya saya minta maaf," ungkapnya.

Lucky juga mengakui tidak membawa surat izin bepergian keluar negeri dari Mendagri, Tito Karnavian ketika berlibur ke Jepang. Hal ini karena asumsinya saat itu adalah izin keluar negeri ketika hari kerja usai membaca UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia mengklaim kejadian ini perbedaan asumsi yang berujung terjadinya kesalahan. "Lalu pasal di bawahnya 7 hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya, itu adalah hari kerja maka dari itu saya pergi dari tanggal 2 Itu kan berarti H+2, sampai sebelum hari ini, Hari ini hari pertama kerja Saya berfikir bahwa itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya," terangnya.

Lucky Hakim sendiri telah selesai diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri dan menemui Wamendagri Bima Arya di kantor Kemendagri, Selasa hari ini. Dia pun menjelaskan dirinya ditanya 43 pertanyaan saat diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait dengan kepergiannya ke Jepang. Ihwal pertemuannya dengan Bima Arya, yakni Wamendagri memberikan arahan dan masukan saat menjadi kepala daerah.

Bupati ini mengaku siap jika harus disanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya," kata Lucky Hakim.

Rekomendasi