Kata KPK Usai Prabowo Hati-Hati dalam Miskinkan Keluarga Koruptor

| 10 Apr 2025 13:42
Kata KPK Usai Prabowo Hati-Hati dalam Miskinkan Keluarga Koruptor
Gedung KPK. (ERA.id)

ERA.id - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa wacana memiskinkan keluarga koruptor perlu didiskusikan mendalam sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu bersama beberapa pemimpin redaksi.

“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Ia lantas mengingatkan bahwa wacana pemiskinan koruptor agar tidak menyentuh keluarganya tetap perlu melihat konteksnya.

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah,” ujarnya.

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Adapun saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI.”

Sementara itu, dia mengatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Apalagi cara tersebut sudah diharapkan banyak masyarakat Indonesia termasuk KPK.

“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai enam jurnalis di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4), mengatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.

“Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujarnya.

Akan tetapi, Presiden mengatakan bahwa perlu hati-hati memiskinkan keluarga koruptor.

“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya,” jelas Presiden.

Rekomendasi