ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyampaikan satu pimpinan DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Namun, belum menegur karena pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan.
Belakangan diketahui bahwa pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN yaitu Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Saat dikonfirmasi, dia mengaku langsung melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK pada Kamis (10/4).
"Alhamdulillah kemarin sore sudah dilaporkan," kata Adies saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Dia mengaku tak sempat melaporkan LHKPN lantaran sedang berada di daerah pemilihan (dapil), dan baru kembali ke Jakarta.
Diketahui, DPR saat ini tengah memasuki masa reses sejak 25 Maret hingga 16 April 2025.
"Saya baru balik dari dapil," kata Adies.
Meski begitu, dia memastikan belum terlambat melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sesuai yang ditetapkan KPK.
"Asal jangan lewat batas waktunya (untuk lapor LHKPN)," pungkas Adies.