ERA.id - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono egera mencari tahu kebenaran kasus pencabutan visa pelajar asing oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
"Yang akan bertanya kan tentunya Menlu, atau Kemlu, atau orang yang ada Indonesian Ambassador di Washington DC. Nanti kita tanyakan," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, tidak seharunya visa pelajar dicabut sepihak. Sebab, pelajar asing yang berada di AS hanya sekadar menimba ilmu, bukan berpolitik.
"Ya mestinya perlakuannya nggak boleh seperti itu. Mereka kan tentu bukan berpolitik, tentu tidak juga mau mencari kerja. Mereka kan belajar menimba ilmu," kata Utut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) maupun KBRI mencari tahu penyebab pemerintah AS mencabut visa sejumlah pelajar asing.
Adapun berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah AS mencabut visa sejumlah pelajar asing lantaran para mahasiswa ini melakukan aksi unjuk rasa membela Palestina.
"Kita minta Kemlu melalui KBRI untuk memastikan apa permasalahan kendala hingga visa para mahasiswa Indonesia itu dicabut, apakah benar hanya semata karena melakukan aktivitas mendukung Palestina atau ada pelanggaran-pelanggaran lain," kata Dave kepada wartawan.
Sejauh ini Amerika sudah melakukan pencabutan visa kepada 500 mahasiswa internasional. Meski hingga saat ini belum dilaporkan apakah mahasiswa Indonesia juga terkena dampak, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran
Sebab Dave juga mendengar laporan bahwa ada mahasiswa yang visanya dicabut tanpa ada kejelasan.
“Walaupun ada juga laporan bahwa mereka itu tidak melakukan pelanggaran apapun bahkan jjga tidak terlibat di kegiatan membela Palestina akan tapi visanya juga dicabut," kata Dave.
Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu mengimbau kepada para mahasiswa Indonesia di AS untuk tetap tenang. Selain itu harus mulai memahami prosedur apabila visanya dicabut.
“Karena mereka yang menjadi korban akan pencabutan visa tersebut memiliki hak untuk melakukan appeal terhadap putusan tersebut," kata Dave.