Kemlu RI: 20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, 5 Sudah Dideportasi

| 24 Apr 2025 16:15
Kemlu RI: 20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, 5 Sudah Dideportasi
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha (ERA.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Sedikitnya 20 warga negara Indonesia (WNI) terkena dampak kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS). Dari 20 WNI itu, lima diantaranya sudah dideportasi ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan dari 20 WNI yang terdampak itu lima diantaranya sudah dideportasi ke Indonesia. Judha juga menyebut enam dari 20 WNI itu merupakan mahasiswa di Amerika Serikat.

"Dari 20 tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut enam adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F-1," kata Judha saat ditemui di Gedung Pancasila, Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Data tersebut didapatkan oleh Judha setelah melakukan koordinasi dengan enam perwakilan RI di Amerika Serikat, meliputi KJRI Washington DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York.

Terkait dengan visa yang dicabut oleh imigrasi AS, Judha mengungkap temuan mengejutkan yaitu pencabutan visa yang masih berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal ini, kasus tersebut menimpa sejumlah mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

"Bermacam-macam (kasus) itu ada yang memang karena sebetulnya visanya masih aktif kemudian di revoked tanpa diberi tahu. Itu ada salah satu sepeti itu," jelas Judha.

"Ada juga kasus mahasiswa kita yang end roll namun tidak memperpanjang end rollnya, sehingga dia visanya jadi void karena dia bekerja di sana," tambah Judha.

Lebih lanjut, Judha menekankan pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai langkah untuk memberi bantuan hukum terhadap WNI yang terdampak. Langkah-langkah itu termasuk pemberian akses kekonsuleran, pendampingan hukum, serta komunikasi dengan komunitas WNI yang ada di AS.

"Mereka berhak menghubungi perwakilan RI, mereka berhak mendapat akses kekonsuleran, mereka berhak mendapat pengajaran, mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan," pungkas Judha.

Sejak dilantik sebagai Presiden AS, Donald Trump telah memperketat kebijakan imigrasi di negaranya. Ribuan visa sedikitnya sudah dicabut oleh otoritas AS, termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Rekomendasi