ERA.id - Komisi II DPR mendesak penjelasa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kelanjutan kasus pagar laut. Berdasarkan catatan Komisi II DPR, terdapat 34 titik pagar laut di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (21/4/2025).
"Kasus pagar laut dan seterusnya yang berdasarkan inventarisasi Komisi II DPR RI ada 34 titik di Indonesia. Itu kami minta penjelasan lebih lanjut dari Menterian ATR-BPN," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, 34 pagar laut di Indonesia tak seluruhnya bermasalah. Beberapa sudah mengantongi memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, Komisi II DPR tetap meminta Kementerian ATR/BPN tetap memberikan penjelasan sebagai bentuk keterbukaan publik.
"Karena itu ini bagian penting juga akuntabilitas kepada publik agar tidak semua hal yang terkait dengan pensertifikatan lahan di laut melalui proses reklamasi dan seterusnya itu kita cap sebagai sebuah kesalahan. Karena kita juga butuh investasi pada pihak yang lain," kata Rifqi.
Sebelumnya, dalam raker, Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe sempat menyentil Menteri Nusron terkait kasus pagar laut.
Dia mendesak Nusron memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus-kasus pagar laut. Sebab, di awal kemunculan kasus tersebut Kementerian ATR/BPN paling keras bersuara, tapi tidak ada kelanjutannya.
"Saya, jujur katakan bahwa dari agraria ke ATR/BPN sekarang memang butug sekali pencintraan kerja-kerja yang baik agar masyarakat memberi kepercayaan. Jadi tolong memang persoalan pagar laut ini, kita ingin sekali tahu mengenai apa outputnya, adakah pembelajaran ke depan," kata Taufan.