Dicecar Soal Evaluasi Pagar Laut, Menteri ATR/BPN: Kami Buatkan Permen Baru

| 22 Apr 2025 06:20
Dicecar Soal Evaluasi Pagar Laut, Menteri ATR/BPN: Kami Buatkan Permen Baru
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Seayan, Jakarta. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menerbitkan peraturan menteri (permen) baru untuk mengatur ulang kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah itu merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukannya usai ramai kasus pagar laut.

"Evaluasinya supaya nggak ada lagi, kami buatkan permen baru. Kewenangan kepala kantor sekarang fungsinya murni pelayanan. Pelayanan balik nama SHM, PTSL, dan sebagainya,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dia berharap, dengan adanya kebijakan baru itu dapat memperkecil risiko penyimpangan seperti yang terjadi pada kasus pagar laut.

Meski begitu, menurutnya, kebijakan yang diterbitkannya membuat tanggung jawab di tingkat pusat menjadi lebih berat.

"Jadi enggak ada lagi menerbitkan HGB Badan. HGB Badan ditarik ke provinsi, supaya hati-hati, karena kalau provinsi kan pangkatnya lebih tinggi, dia lebih pengalaman, yang di atas 10 hektare tertentu ditarik ke pusat," kata Nusron.

Sementara terkait sejumlah kasus pagar laut yang sempat ramai diperbincangkan, dia menegaskan Kementerian ATR/BPN sudah rampung menindaklanjutinya.

Kementerian ATR/BPN telah mencabut HGB yang berada di luar garis pantai, serta memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlebih. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

"HGB-nya sudah kita cabut semua yang di luar garis pantai, yang terlibat sudah kita kasih sanksi di level administras, selebihnya itu tinggal (urusan) APH," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mendesak penjelasa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kelanjutan kasus pagar laut. Berdasarkan catatan Komisi II DPR, terdapat 34 titik pagar laut di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senin (21/4).

"Kasus pagar laut dan seterusnya yang berdasarkan inventarisasi Komisi II DPR RI ada 34 titik di Indonesia. Itu kami minta penjelasan lebih lanjut dari Menterian ATR-BPN," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, 34 pagar laut di Indonesia tak seluruhnya bermasalah. Beberapa sudah mengantongi memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, Komisi II DPR tetap meminta Kementerian ATR/BPN tetap memberikan penjelasan sebagai bentuk keterbukaan publik.

"Karena itu ini bagian penting juga akuntabilitas kepada publik agar tidak semua hal yang terkait dengan pensertifikatan lahan di laut melalui proses reklamasi dan seterusnya itu kita cap sebagai sebuah kesalahan. Karena kita juga butuh investasi pada pihak yang lain," kata Rifqi.

Rekomendasi