Pemerintah Proses Ulang Pesiapan Pemindahan ASN ke IKN di 2026

| 22 Apr 2025 12:52
Pemerintah Proses Ulang Pesiapan Pemindahan ASN ke IKN di 2026
Komisi II DPR menggelar RDP dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Otorita IKN. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memproses ulang pemindahaan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (ASN) pada 2026. Penundaan itu sudah disampaikan kepada seluruh kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian dan lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini.

Dia menjelaskan, proses ulang itu dilakukan untuk menyesuaikan pembangunan IKN. Sehingga pemindahan ASN sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Adapun surat yang dilayangkan ke kementerian dan lembaga itu berisi pemindahan kementeria lembaga dan ASN yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Menurutnya, susunan Kabinet Merah Putih sedikit banyak terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga. Sebab, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.

"tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," kata Rini.

Dengan begitu, menurut dia, proses pemindahan ASN ke IKN perlu penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," katanya.

Rekomendasi