ERA.id - Penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka pengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ciuman, diklaim sudah sesuai prosedur.
Adapun proses hukum tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5).
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Minggu (11/5) malam.
Dikemukakan Brigjen Pol. Trunoyudo, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025. Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik. Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik menangkap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.
“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya. “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dikritik
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam cuitannya secara terbuka menyatakan kalau si mahasiswi tak bisa dipidana dengan pasal kesusilaan. Sebab menurutnya, meme ini adalah satire dan kritik.
"Pun jika ingin dipidana lebih dekat ke penghinaan, jadi harus ada laporan Individu dari Prabowo atau Jokowi Poster sejenis umum di dunia kritik pada pejabat atau tokoh, ini bentuk pembungkaman," tulis Erasmus dalam akun X-nya yang dilihat ERA, Senin (12/5/2025).
Erasmus menambahkan, pasal penghinaan tak bisa dipakai. Itu tercantum lewat pasal 27A UU ITE merujuk 310/311 (pencemaran/fitnah) bukan 315 KUHP (penghinaan ringan). "Meme itu lebih dekat ke penghinaan ringan sehingga UU ITE tak bisa dipakai. Kritik juga dapat jadi alasan penghapus pidana dalam penghinaan."
"Penangkapan dan proses hukum ke mahasiswa ITB ini bentuk pembungkaman ekspresi, terlebih di negara demokrasi modern seperti Indonesia. Penyidik melampaui kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang. Ini ancaman pada demokrasi dan kebebasan berekspresi dan berpendapat," tandasnya.