Kejaksaan Bisa Bertukar Informasi Intelijen dengan BIN-BAIS TNI

| 22 May 2025 08:01
Kejaksaan Bisa Bertukar Informasi Intelijen dengan BIN-BAIS TNI
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan RI bisa berkerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres mengenai pelindungan Jaksa itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan: a. Badan Intelijen Negara; dan b. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 12 ayat (1), dikutip dari dokumen Perpres Pelindungan Jaksa pada Kamis (22/5/2025).

Pada ayat (2) pada pasal yang sama ditambahkan, Kejaksaan dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI untuk saling bertukar informasi intelijen.

"Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. Pendidikan dan pelatihan; dan/atau b. Pertukaran data dan informasi."

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ini ditetapkan bersama Jaksa Agung dan kepala BIN dan panglima TNI sesuai dengan kewenangannya. 

Rekomendasi