Kelanjutan Kasus Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat yang Diviralkan Warga karena Salah Tagih

| 22 May 2025 09:33
Kelanjutan Kasus Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat yang Diviralkan Warga karena Salah Tagih
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Perusahaan pinjaman uang online (Pinjol) Rupiah Cepat dikeluhkan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tersebut tanpa pernah mengajukan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memanggil dan meminta klarifikasi dari Rupiah Cepat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu kemarin mengatakan, perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Selanjutnya, OJK meminta Rupiah Cepat untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Rupiah Cepat juga diminta untuk merespons aduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK bila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelumnya, viral beredar di media sosial, seorang pengguna X mengeluh terkait dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Padahal, ia tidak mengajukan pinjaman.

Mulanya nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp. Pihak penelpon mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error. Pengguna X tersebut bermaksud ingin mengembalikan dana secara penuh.

Pengguna pun menyadari dirinya terkena scam setelah mengetahui nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat. Kemudian, pengguna menghubungi pihak Rupiah Cepat, bermaksud untuk mengembalikan dana secara resmi.

Namun, menurut pihak Rupiah Cepat, pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga ia diwajibkan untuk membayar cicilan.

Melalui akun X resminya pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) pun menanggapi pengaduan yang viral di media sosial tersebut. Rupiah Cepat menyampaikan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait.

Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.

"Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak. Kami pastikan, setiap langkah kami dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," tulis pernyataan tersebut.

Rekomendasi