ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah merampungan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Saat ini proses RKUHAP masih ditahap mengumpulkan masukan publik.
"Kalau (pembahasan RUU) Perampasan Aset langsung gas (setelah RKUHAP rampung)," kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, selain RUU Perampasan Aset, ada satu RUU yang juga akan dibahas yaitu revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Namun, kedua RUU tersebut belum bisa dihabahas sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
"Ada dua yang antri, Perampasan Aset sama RUU Polri. Jadi kita nunggu KUHAP dulu," kata Adies.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, RUU Perampasan Aset maupun RUU Polri tak bisa dibahas sebelum RKUHAP rampung. Sebab, KUHAP yang nanti disahkan akan menjadi acuan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dan RUU Polri.
"Jangan sampai nanti kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan," kata Adies.
Meski begitu, untuk RUU Polri, DPR tak bisa menjanjikan kapan akan dimulai pembahasannya. Sebab masih menunggu diajukan oleh pemerintah.
"Kita lihat pemerintah ajukan apa enggak. Kan belum ada pengajuan," kata Adies.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Perundang-undangan tersebut akan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.