ERA.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan kesiapan anggaran kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta digratiskan. Selain itu, tata kelola pendidikan juga perlu disiapkan.
"Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," kata Lalu dikutip dari keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dia meminta pemerintah mempersiapan anggaran untuk menanggung biaya operasional, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," kata Lalu.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme subsidi untuk sekolah swasta, tanpa perlu mengorbankan kualitas pendidikan.
Karena itu, perlu ada perubahan kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah. Khususnya untuk mencakup sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata Lalu.
Pemerintah juga perlu duduk bersama dengan pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan pendidikan supaya putusan MK bisa dijalankan dengan baik.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," ujar Lalu.
Lebih lanjut, politisi PKB itu mengatakan, Komisi X DPR juga akan ikut menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.