ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pentingnya pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di sekolah swasta.
Hal itu disampaikannya dalam seminar dengan tema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam seminar yang merupakan rangkaian peringatan Bulan Bung Karno, Arief mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.
"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," kata Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut.
MK baru-baru ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.
"Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," tegas Arief.
Arief menjelaskan, putusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan cita-cita Soekarno.
"Pendidikan dasar adalah fondasi pembentukan karakter bangsa. Seperti dikatakan Bung Karno, revolusi belum selesai jika masih ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena kemiskinan," katanya.
Ia menekankan, pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik. "Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujarnya.
Dengan putusan ini, lanjut Arief, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. "Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi," pungkas Arief Hidayat.
Seminar itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto.