Menaker Terbitkan SE Antidiskriminasi Tenaga Kerja, Termasuk Syarat Usia

| 30 May 2025 19:00
Menaker Terbitkan SE Antidiskriminasi Tenaga Kerja, Termasuk Syarat Usia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Antara).

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE itu tertanggal 28 Mei 2025.

Dalam salinan dokumen yang diterima ERA.id, SE tersebut berisi empat poin. Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," bunyi poin kedua SE antidiskriminasi yang dikutip Jumat (30/5/2025).

Pada poin ketiga, SE tersebut memuat aturan terkait syarat usia kerja. Kedepannya, pemberi kerja hanya boleh mencantumpan persyaratan soal usia untuk kepentingan khusus dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu:

Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Poin keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Yassierli mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi di dunia kerja.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil," kata Yassierli, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Dia tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia.

Rekomendasi