ERA.id - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan, poin-poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, SE tersebut perlu diperkuat ke level UU.
"Saya setuju dinaikkan levelnya. Nanti kita masukkan di revisi UU Ketenagakerjaan," kata Zainul kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Legislator Fraksi PKB itu mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menerbitkan SE antidiskriminasi terhadap tenaga kerja.
Dia berharap setelah adanya SE tersebut, pemberi kerja tidak lagi menyantumkan syarat kerja yang diskriminatif.
"Saya tentu sangat mendukung sekali, terkait dengan surat edaran itu atau kebijakan anti diskriminasi ini, jadi tidak boleh lagi ada diskriminasi," kata Zainul.
Dia mengatakan, kompetensi dan keahlian seharusnya menjadi tolak ukur dan pertimbangan pemberi kerja kepada calon tenaga kerja.
"Jadi hal-hal yang di luar urusan kompetensi lebih baik dihapus dan ditiadakan, saya setuju ya, mau soal fisik, soal agama, soal ras, soal apapun ya enggak boleh ada lagi," kata Zainul.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE itu tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam salinan dokumen yang diterima ERA.id, SE tersebut berisi empat poin.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.