ERA.id - Perkara selebgram, Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengenai hak identitas anak yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, kini memasuki babak baru.
Terbaru, di laman SIPP dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg, terdapat petitum yang menyatakan, Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp6,6 miliar serta kerugian materil Rp10 miliar.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp6.660.000.000,
kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000," begitu bunyi petitum tersebut seperti dilihat pada Rabu, (4/6/2025).
Tak hanya itu, Lisa Mariana meminta majelis hakim menyita rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kemudian, Lisa Mariana juga meminta agar majelis hakim untuk menghukum Ridwan Kamil dengan membayar Rp10 juta perhari, jika tidak bisa menjalankan isi putusan nanti.
"Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad)," begitu bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.
Terpisah, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan masih irit bicara mengenai hal tersebut. Sebab, proses hukum kliennya dengan mantan Gubernur Jabar itu masih dalam tahap mediasi.
"Tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka. Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," kata Markus.