Ada Merek Ternama, Komdigi Peringati Tujuh PSE yang Belum Terdaftar Resmi

| 20 Jun 2025 13:35
Ada Merek Ternama, Komdigi Peringati Tujuh PSE yang Belum Terdaftar Resmi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (Antara)

ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan aturan pemerintah. Tujuh PSE itu termasuk merek ternama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Alexander, dikutip Antara, Jumat (20/6/2025). 

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Sejumlah PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan antara lain philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO), ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

Lalu ada xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia).

"Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan," tegasnya.

Lalu, kata Alexander, apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," tandasnya.

Rekomendasi