ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Gubenur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta penjadwalan ulang untuk menjadi saksi kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Dia meminta dipanggil pada pekan depan.
Meski begitu, belum ada kepastian tanggal berapa KPK akan diperiksa.
"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, dia mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima surat penjadwalan ulang dari Khofifah pada 18 Juni lalu.
“Alasannya karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022, karena Khofifah saat itu menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.