ERA.id - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022, yakni pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan sebelumnya Khofifah berhalangan hadir sebagai saksi pada 5 Februari 2026 sebab ada agenda lain.
Keputusan untuk menghadirkan Khofifah dalam sidang berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.