ERA.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama dan Deputi Chief Executive Officer. Adapun RUPS itu digelar pada Rabu (18/6).
Catherine yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Presiden Unit Usaha On-Demand Services, menggantikan posisi Thomas Husted.
"Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Komisaris dan anggota Direksi yang mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi berharga mereka selama ini," ujar Direktur Utama GoTo Patrick Walujo, dikutip dari keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Lantas berapa kisaran besaran gaji yang akan diterima jajaran direksi dan komisaris GoTo?
Mengutip Laporan Tahunan 2024 GoTo, struktur remunerasi atau penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari gaji pokok, bonus tahunan, dan insentif kinerja. Gaji pokok ditetapkan dengan mengacu pada nilai remunerasi rata-rata yang berlaku di industri sejenis, serta membandingkannya dengan remunerasi yang diberikan kelompok perusahaan teknologi Amerika Serikat dan regional.
Bonus tahunan ditentukan dengan melakukan peninjauan atas kinerja tahunan terhadap target perusahaan yang relevan dan memperhatikan pencapaian individu, perusahaan yang beroperasi, dan pencapaian terhadap target dan sasaran Grup GoTo. Sementara itu, kebijakan insentif jangka panjang tahunan sesuai dengan opsi saham berbasis kinerja dan opsi saham untuk waktu tertentu.
Pada tahun buku 2024, total remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris GoTo mencapai Rp1.443.095.000.000 atau sekitar Rp1,44 triliun. Angka itu secara rinci terdiri dari gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya sebesar Rp81.464.000.000, imbalan pascakerja sebesar Rp1.801.000.000, serta kompensasi berbasis saham sebesar Rp1.359.830.000.000.
Dengan asumsi, setiap orang mendapatkan remunerasi sama rata untuk Direksi yang berjumlah tujuh orang, dan tujuh Dewan Komisaris, maka masing-masing individu menerima:
Gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya sebesar Rp5.818.857.142 per tahun.
Imbalan pascakerja yaitu Rp128.642.857 per tahun. Sedangkan kompensasi berbasis saham sebesar Rp97.130.714.285 per tahun.
Dengan asumsi, setiap orang mendapatkan remunerasi sama rata untuk tujuh orang direksi dan tujuh orang dewan komisaris, maka masing-masing individu menerima per tahun sekitar Rp103.078.214.284.
Kemuduan perbulan Rp8.589.851.190 atau per hari Rp286.328.373 apabila mereka kerja 24 jam maka per jam Rp11.930.348 atau per menit Rp198.839.