ERA.id - Perombakan dalam struktur kepemimpinan BUMN, khususnya komisaris, merupakan hal yang wajar. Namun, beberapa waktu dalam pemilihan presiden, isu ini memanas karena perombakan susunan komisaris diduga karena adanya kontribusi dalam pengusungan capres-cawapres. Misalnya, isu yang sempat dikomentari banyak warganet, terkait pengangkatan Abdi Negara Nurdin atau Abdee mantan personel Slank dan Arya Sinulingga sebagai komisaris PT Telkom Tbk. Diketahui, Abdee merupakan sosok utama di belakang layar konser ‘Salam 2 Jari’ yang digelar pada 5 Juli 2014 lalu. Lantas apa saja syarat menjadi komisaris BUMN?
Syarat Menjadi Komisaris BUMN
Dalam sebuah BUMN, tugas dan fungsi dewan komisaris diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut diatur bahwa dewan komisaris memiliki tugas untuk mengawasi kebijakan pengurusan perusahaan, serta memberi nasihat kepada direksi.
Sementara itu, ada dua syarat pokok bagi seseorang yang ingin menjadi anggota direksi, antara lain:
- Orang perseorangan, dengan kata lain wujud badan hukum tidak dapat menjadi direksi atau komisaris.
- Cakap melakukan perbuatan hukum, artinya seseorang harus dewasa secara legal dan formal. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang belum dewasa merupakan orang yang belum mencapai 21 tahun dan belum kawin sebelumnya.
Namun, terdapat syarat tambahan yang merujuk pada aturan Menteri BUMN terkini yang mengatur penunjukan direksi dan komisaris. Beberapa aturan tambahan yang dapat menjadi pertimbangan yaitu bukan pengurus partai politik atau calon anggota legislatif, bukan anggota legislatif, dan tidak sedang memegang suatu jabatan pada lembaga atau direksi BUMN.
Pihak-pihak yang Tidak Dapat Menjadi Komisaris BUMN
Dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT, juga disebutkan pihak yang tidak boleh menjadi komisaris BUMN, adalah pihak yang dalam lima tahun sebelumnya pernah mengalami hal berikut:
- Dinyatakan pailit
- Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah mengakibatkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau
- Dihukum karena menjalankan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berhubungan dengan sektor usaha
Anggota Dewan Komisaris Dilantik oleh RUPS
Dalam beleid yang sama juga disebutkan bahwa pemilihan dan pengangkatan komisaris BUMN dilaksanakan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Jajaran komisaris ini diangkat untuk jangka waktu tertentu dan bisa diangkat kembali. RUPS juga mengatur besaran gaji atau honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris.
Syarat Baru Komisaris BUMN dari Menteri BUMN
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, baru saja memberi syarat baru bagi mereka yang akan diangkat sebagai direksi dan komisaris BUMN. Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan taat pajak itu terkandung dalam Pasal 6 huruf h Permen tersebut, bahwa:
Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN atau anak perusahaan, seseorang harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan selama 2 tahun terakhir sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, seseorang yang diangkat tidak atau bukan sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala wakil kepala daerah, termasuk pejabat kepala/wakil kepala daerah.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat menjadi komisaris BUMN yang baru saja ditetapkan oleh Erick Thohir.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…