Imbas Kena Nyinyir Netizen, Menteri PKP Siap Batalkan Rumah Subsidi Mini 14 Meter

| 06 Jul 2025 09:10
Imbas Kena Nyinyir Netizen, Menteri PKP Siap Batalkan Rumah Subsidi Mini 14 Meter
Maruarar Sirait (Antara/septiyati liman)

ERA.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bepeluang membatalkan pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2). Pembatalan itu dilakukan apabila rencana itu tidak mendapat respons positif dari masyarakat.

"Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan," kata menteri yang akrab disapa Ara itu, dilansir Antara, Minggu (6/7/2025).

Lalu, kata Ara, terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.

"Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai," tegasnya.

Selain itu, Menteri Ara juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.

"Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya," ujarnya.

Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.

Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Rekomendasi