ERA.id - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mendorong MPR untuk mengeluarkan original intent atau maksud asli dari penafsiran hukum dalam konstitusi, untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Sebab, putusan MK tersebut dinilai bertentangan dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," ujar Willy kepada wartawan, dikutip Selasa (8/7/2025).
Dia mengatakan, sikap partainya ini agar suatu masalah menjadi terang terkait putusan MK dan konstitusi yang bertentangan.
Menurutnya, MPR bisa mengeluarkan original intent untuk memahami makna suatu pasal dalam konstitusi berdasarkan niat awal atau tujuan perumus saat pasal tersebut dibuat.
"Kita minta MPR memberikan original intent-nya, ya karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar, jangan kemudian gini quote unquote MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan," ujar Willy.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa NasDem tengah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPR untuk mendorong MPR mengelurkan original intent.
"Ini kita lagi komunikasi lintas fraksi untuk mendorong MPR," kata ketua Komisi XIII DPR itu.