Hasto Masih Jadi Sekjen PDIP Meski Divonis Penjara karena Korup

| 28 Jul 2025 06:36
Hasto Masih Jadi Sekjen PDIP Meski Divonis Penjara karena Korup
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berbincang dengan pengacaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). (Antara)

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, meski divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Hasto berpeluang diganti dalam kongres pada tahun ini. Kata Djarot, siapa yang akan mengisi jabatan sekjen akan dibahas dalam kongres tersebut.

"Sampai sekarang (Hasto) masih tetap sebagai sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres," ujarnya.

Adapun jadwalnya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum," kata Djarot usai peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

Ia mengatakan masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.

"Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Sebelumnya Hasto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Dia divonis penjara setelah terbukti korup dengan terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Rekomendasi