ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Namun sampai saat ini, kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Anam membenarkan kejaksaan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara ke Tom Lembong. Tindak lanjut terkait langkah hukum itu akan diketahui jika Kejagung sudah menerima Keppres Prabowo.
Dia lalu menyebut Kejagung akan melaksanakan isi dari Keppres tersebut jika sudah menerimanya.
"Itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," jelasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui permintaan Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini berdasarkan surat presiden (surpres) dan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Sementara pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto berdasarkan Surpres Nomor 42/pres/072025, tertanggal 30 juli 2025.
"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.