ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum akan melakukan reshufle setelah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo mengatakan terdapat jeda waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menyampaikan perkembangan status hukum yang bersangkutan.
"Kita tunggu dulu 1x24 jam, nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa," kata Prasetyo, dikutip Antara, Kamis (21/8/2025).
Nantinya apabila terbukti, kata Prasetyo, maka proses hukum maupun langkah administrasi akan segera ditempuh oleh otoritas berwenang.
"Kalau memang kemudian terbukti (secara hukum), kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Terkait kemungkinan pergantian posisi pejabat, Prasetyo menyatakan hal itu belum tentu terjadi secara otomatis.
Menurutnya, mekanisme pergantian pejabat negara memiliki aturan tersendiri dan tidak langsung dilakukan di hari yang sama.
"Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshufle? Belum tentu, tunggu dulu," ujarnya.