ERA.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah belum juga melepaskan jabatannya sebagai komisaris di BUMN, meski Mahkamah Konstitusi telah melarangnya merangkap jabatan.
Saat ditanya soal itu, Fahri hanya mengaku siap patuh dengan putusan MK untuk melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9/2025).
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum, sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.
Diketahui Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore. Aturan itu akhirnya diucapkan setelah MK sempat mengartikan aturan soal menteri yang dilarang merangkap jabatan di BUMN juga bisa dilekatkan kepada wakil menteri.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).