ERA.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan agar gaji pegawai negeri sipil (ASN) daerah dibayar pemerintah pusat. Purbaya menekankan hal itu belum bisa dipenuhi lantaran banyak pertimbangan.
Selama pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Purbaya menjelaskan usulan pembayaran gaji PNS daerah oleh pemerintah pusat itu belum bisa diwujudkan. Hal ini karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya, Rabu (8/10/2025).
Pernyataan itu sebagai tanggapan dari usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, yang meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah.
Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Mahyeldi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.
Menanggapi hal itu, Menkeu menyebut permintaan tersebut sebagai hal yang wajar, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.
"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," jelas Purbaya.
Purbaya menjelaskan kondisi perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.
Menurut Menkeu, saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.