ERA.id - Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Uya Kuya pun bisa kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan video yang menampilkan Uya Kuya sedang berjoget saat polemik kenaikan gaji DPR RI tidak berkaitan. Uya disebut sebagai korban pemberitaan bohong.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," ujar Imron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas keputusan tersebut, bapak dua anak itu pun dinyatakan tidak melanggar kode etik. Ia pun dipulihkan dari keanggotaan DPR RI.
"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," jelasnya.
Putusan MKD pada 5 November 2025 berbeda dari dua kerabat Uya Kuya yang berangkat dari dunia hiburan, Nafa Urbach dan Eko Patrio. Nafa dan Eko justru dinyatakan melanggar kode etik dan diperpanjang masa penonaktifannya sebagai anggota dewan.