ERA.id - Pelaku penjarahan di rumah para pejabat dalam aksi demo berujung kerusuhan Agustus lalu mencapai 52 orang. Jumlah itu termasuk para pelaku yang menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Rumah yang dijarah itu di antaranya kediaman politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach; kediaman politikus PAN Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya); serta rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Polisi kemudian menangkap pelaku yang melakukan penjarahan di lokasi tersebut.
"(Ada) 12 tersangka penjarahan (di rumah) Bapak Ahmad Sahroni, tertangkap 12 orang pelakunya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Untuk tersangka yang menjarah rumah Eko Patrio ada tujuh orang. Sementara pelaku yang menjarah kediaman Uya Kuya sebanyak 11 tersangka.
Adapun penjarahan di rumah Sri Mulyani ada 14 orang yang dijadikan tersangka. Kemudian sebanyak depalan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penjarahan di rumah Nafa Urbach.
Jika ditotal, ada 52 tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Syahardiantono kemudian menyampaikan sebanyak 959 orang ditangkap usai kedapatan melakukan perusakan dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian. Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 sisanya adalah anak-anak.
"Jumlah total 295 anak dengan rincian yang setelah diproses, 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi. Artinya ini tidak melalui jalur hukum," ujar Syahardiantono.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.