ERA.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu meminta pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perdagangan, tak mengusik pelaku bisnis thrifting atau pakaian bekas.
Dia mau pemangkukepentingan mencari solusi dulu baru menindak. Adian mengaku, total barang thrifting hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Dari data tersebut, Adian lantas bertanya soal klaim thrifting membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu kemarin.
Berdasarkan aspirasi dari asosiasi pelaku bisnis pakaian bekas (thrifting), menurut Adian, mereka pun siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak.
Menurutnya ada sekitar 67 persen generasi Z itu menyukai pakaian bekas karena didasari kesadaran lingkungan. Salah satunya terkait industri tekstil yang bisa menyumbang 20 persen pencemaran dan limbah di dunia.
"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengatakan bahwa bisnis pakaian bekas bukan satu-satunya ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem industri tekstil di Indonesia.
Menurut ia, barang-barang impor yang lain juga tidak hanya barang bekas, tetapi barang baru juga turut mendominasi.
Maka dari itu, Thoriq pun akan segera menindaklanjuti masalah itu dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dari komisinya.
Perwakilan pebisnis pakaian bekas Rifai mengatakan bahwa berdasarkan data Kementerian UMKM, ada sebanyak 900 ribu pelaku bisnis pakaian bekas di Indonesia. Namun, angka itu jauh lebih besar karena ada pegawai hingga pekerja yang turut berkecimpung di bisnis tersebut.
Jika ada penindakan dan kebijakan yang signifikan terhadap bisnis itu, menurut dia, akan banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.
"Misalkan, itu ada kulinya, ada pegawainya, ada macam-macam ya, mungkin hampir 7,5 juta sampai 10 juta manusia yang bergantung hidup ke thrifting ini," kata Rifai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
"Jadi, sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Purbaya akan memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.