ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa DPR RI mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum.
Selain itu, Saan mengatakan bahwa Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.
Dia tak menampik jika ada kekhawatiran terkait Hakim MK yang berasal dari DPR, setelah adanya kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar di masa silam.
Namun, dia yakin pengalaman tersebut akan menjadi pembelajaran agar Adies menjaga kredibilitas dan integritasnya saat menjadi Hakim MK.
Di sisi lain, Saan juga memastikan bahwa pencalonan Adies sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," kata Saan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.