ERA.id - Politisi Golkar sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, terusik dengan aksi pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia merujuk kepada 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada Jumat silam.
Adies dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
Merespons itu, Soedison meminta para pihak yang keberatan untuk melihat terlebih dahulu kinerja kawannya itu. Katanya, Adies merupakan sosok yang 'matang' dalam hukum. Pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat layak didukung menjadi penjaga konstitusi negara.
"Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi," kata Soedison dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dia menilai bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan legislatif.
Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga baik legislatif dan yudikatif memiliki tugasnya masing-masing.
Menurut dia, MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhuran hakim. Artinya, MKMK hanya bisa menyidangkan atau memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil, sedangkan Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.
"Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memilih Adies untuk menjadi Hakim MK karena mantan Wakil Ketua DPR RI itu memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.
"Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap," tandasnya.