KPK: Anak Fadia Arafiq Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff Terima Uang Rp4,6 Miliar

| 06 Mar 2026 16:08
KPK: Anak Fadia Arafiq Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff Terima Uang Rp4,6 Miliar
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp13,7 miliar selama 2023-2026.

"FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Antara, Jumat (6/3/2026).

Terkait identitas suami dan anak Fadia Arafiq, Asep mengatakan mereka merupakan anggota Komisi X DPR RI yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).

Selain keluarga inti, Agus menjelaskan keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.

Akan tetapi, dia mengatakan, Rp5,3 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq sebanyak Rp2,3 miliar dan Rp3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.

Diketahui Fadia Arafiq ditangkap oleh KPK pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Rekomendasi