KPK Duga Gus Yaqut Panen Duit Saat Manfaatkan Jemaah yang Mau Cepat Berangkat Haji

| 13 Mar 2026 10:02
KPK Duga Gus Yaqut Panen Duit Saat Manfaatkan Jemaah yang Mau Cepat Berangkat Haji
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam mobil tahanan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Antara)

ERA.id - KPK menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memanfaatkan jemaah yang ingin cepat berangkat haji untuk membayar sejumlah uang. Momennya pada dua tahun penyelenggaraan haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.

Uang untuk mempercepat keberangkatan haji itu dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA) lalu disetor ke Yaqut.

Perlu diketahui, uang percepatan haji khusus itu maksudnya setoran biaya agar calon jemaah haji khusus bisa lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar atau melangkahi orang yang mengantre.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Untuk 2023, dia menjelaskan bahwa biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.

Pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.

Rekomendasi