ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim tak menyesal gabung pemerintahan walau dituntut pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).
Kata Nadiem, mencari uang bisa dilakukan seumur hidup. Sedangkan membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, kesempatannya hanya sekali seumur hidup.
Walau niatnya begitu, Nadiem berakhir kecewa karena tuntutannya dinilai terlalu berat.
Selain dituntut penjara, Nadiem juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, Nadiem merasa tidak ada lagi harapan bagi anak muda yang ingin berkarya dan mengabdi ke negara.
"Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya, yang terjadi hukuman terberat dilemparkan ke saya, terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," ucap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.